Fatwa Menikah
Suatu sore di akhir Ramadhan,
beberapa orang ikhwah tampak sedang bercengkrama di teras masjid Baitul Hikmah,
Cilandak sambil menunggu waktu berbuka puasa. Mereka semua adalah para peserta
I’tikaf Ramadhan yang datang dari tempat yang berbeda-beda. Dan mereka kini
terlibat pembicaraan serius tentang kegiatan dakwah di kampusnya masing-masing.
Beberapa saat kemudian datang seorang Ikhwah dengan tergesa-gesa, membawa suatu
kabar.
” Assalamualaikum wr wb, Ikhwan
semua, antum sudah dengar belum ada fatwa terbaru dari Dewan Syariah, baru
keluar pagi tadi lho !”
Dengan serempak mereka menjawab,
” Waalaikum salam, fatwa terbaru
tentang apa akhi ? ”
” Tentang Menikah !”
” Menikah ? apa saja isi fatwa
tersebut ? ”
” Isinya cuma satu pasal tapi
penting, bahwa mulai sekarang seorang Ikhwan tidak boleh menikah dengan akhwat
satu kampus.”
Semua ikhwah yang mendengar
terkejut, dan saling memberi komentar satu sama yang lain.
“Apa alasannya akhi, khan tidak
melanggar syar’i ?”
“Kok bisa begitu, lalu bagaimana
sama yang sudah berproses, langsung dibatalkan ya ..”
“Ane kira ini untuk kepentingan
perluasan dakwah juga ..”
“Kalau ane sih milih sami’na wa atho’na
saja..”
Setelah beberapa saat terjadi
tukar pendapat satu sama lain, akhirnya sang Akhi yang datang bawa kabar
tersebut dengan mimik serius menjelaskan,
“Tenang Akhi.., fatwa tersebut
memang harus di dukung dan ada dalilnya kok, bukankah Syariah Islam membatasi
seorang Ikhwan untuk menikah hanya sampai dengan empat orang akhwat, maka
bagaimana mungkin seorang ikhwah mau menikah dengan ‘akhwat satu kampus’ yang
jumlahnya ratusan ..!”